BeritaKabupaten Tangerang

“Pesan Es Teh Jumbo, Pria Ini Justru Gelapkan Motor Korban”

103
×

“Pesan Es Teh Jumbo, Pria Ini Justru Gelapkan Motor Korban”

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

TANGERANG, SINARINFO – Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menangkap FH (23), seorang pria asal Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor dengan modus penipuan yang unik.

Kapolsek Rajeg AKP Hajaji menjelaskan bahwa FH memanfaatkan modus memesan es teh jumbo dalam jumlah besar untuk menipu korban. “Pelaku berpura-pura memesan 170 porsi es teh jumbo dan kemudian meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil uang. Modus ini digunakan untuk mengelabui korban,” ujar Hajaji, Kamis (8/8/2024).

Kejadian ini terjadi pada Jumat (19/7/2024) di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg. FH datang ke tempat dagang korban yang merupakan penjual es teh jumbo, dan setelah memesan sejumlah besar es teh, ia berpura-pura hendak mengambil uang untuk membayar pesanan. Dalam proses tersebut, FH meminta anak korban mengantar ke suatu lokasi untuk mengambil uang.

Di tengah perjalanan, FH meminta anak korban menepikan motor dan meminjamnya dengan alasan akan mengambil uang dari tempat lain. Untuk meyakinkan anak korban, FH memberikan kartu ATM dan SIM yang ternyata palsu. Setelah anak korban menunggu lama di lokasi yang ditentukan, FH tidak kunjung kembali.

Anak korban yang merasa curiga kemudian menghubungi orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut. Korban lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Rajeg. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap FH beberapa hari kemudian.

Dalam pemeriksaan, FH mengaku bahwa ia telah menjual sepeda motor yang digelapkan seharga Rp2 juta. Tersangka kini berada di Mapolsek Rajeg dan dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu penadah motor hasil kejahatan tersebut.

Kapolsek Hajaji menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memastikan keadilan bagi korban. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang semakin bervariasi. (AZHAR/ZN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300