BantenBerita

Mahasiswa KKN UIN SMH Banten Gandeng Warga Bersih Bersih Sungai Pulosari Pandeglang

173
×

Mahasiswa KKN UIN SMH Banten Gandeng Warga Bersih Bersih Sungai Pulosari Pandeglang

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

PANDEGLANG, SINARINFO – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Banten bekerja sama dengan relawan Kampung Siaga Bencana (KSB) Pulosari galang persatuan warga setempat untuk menyusuri dan membersihkan sampah yang berserakan di aliran sungai pada hari Jum’at, 9 Agustus 2024.

Pasalnya, sungai yang mengalir dari pusat mata air kaduhejo kecamatan pulosari Kabupaten Pandeglang sudah tidak lagi nyaman bagi warga lantaran terhalang oleh semak belukar dan sampah yang berserakan.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini tidak ada lagi sampah yang menghalangi aliran sungai kemudian bisa lagi dipakai untuk aktifitas warga,” kata Kepala Desa Kaduhejo Enjen dalam sambutan Apel giat susur sungai di balai desa kaduhejo.

Sementara itu, kata Ketua relawan Kampung Siaga Bencana (KSB) Pulosari menambahkan, pada poin penting terlaksananya kegiatan ini adalah supaya air sungai bisa lagi dimanfaatkan oleh masyarakat dan mengantisipasi terjadinya bencana.

“Harapan kami dengan telah terlaksananya kegiatan bersih bersih air sungai dapat dimanfaatkan lagi sama masyarakat kaduhejo,” kata dia.

Senada dengan diatas, Kkhlas wahyu robby Mahasiswa UIN Banten menerangkan bahwa masyarakat tampak antusias berkumpul dari masing-masing kampung untuk bergotong royong terlebih jika dibersihkan sungai tersebut akan lebih bermanfaat bagi orang banyak.

“Susur sungai adalah konsep biasa gotong royong dan pembentangan spanduk Peraturan Bupati Pandeglang namun memiliki dampak yang baik untuk warga banjarnegara, kaduhejo dan sekitarnya. Sebab, aliran sungai adalah aliran kehidupan,” ungkapnya.

“Termaktub dalam Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan bahwa buang sampah di bataran sungai/kali/drainase dikenakan denda sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan setinggi-tingginya,” tambah Ikhlas.

“Semoga program ini menjadi rutinitas dan tidak ada lagi warga yang membuang sampah di aliran sungai,” tandasnya. (Az/Zein).

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300