SERANG, SINARINFO – Kasus penjualan beras oplosan yang tak layak konsumsi diungkap di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sukanta, pelaku pengoplosan beras ini, terbukti menjual beras berjamur dan berkerak ke tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) di Banten dan Bogor. Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut kesehatan ribuan narapidana.
Perkara ini bermula pada Februari 2024 ketika Sukanta membeli beras dari gudang Bulog di Cikande, Serang, seharga Rp8 ribu per kilogram. Beras tersebut lalu diolah di gudang penggilingan padi miliknya di Kecamatan Carenang, Serang. Di sini, beras Bulog tersebut dikemas ulang menggunakan karung bermerk “Ramos” dan “Walet.”
Yang lebih parah, Sukanta juga membeli beras tak layak konsumsi, seperti beras berjamur dan berkerak, seharga Rp5 ribu per kilogram dari Bulog. Beras-beras ini lalu “dibersihkan” dengan cara manual dan dicampur dengan vanili serbuk agar tidak berbau. Setelah itu, beras diolah kembali agar terlihat baru sebelum dijual ke Lapas Gunung Sindur, Lapas Cilegon, dan Lapas Kota Tangerang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriah dalam persidangan mengungkapkan bahwa Sukanta menggunakan adik iparnya, Kusnaedi, dan beberapa buruh untuk membantu proses pengemasan ulang dan pengoplosan beras tersebut. “Terdakwa memerintahkan Kusnaedi dan kuli harian di gudangnya untuk mengolah kembali beras yang sudah tidak layak ini,” kata JPU Fitriah.
Atas tindakannya, Sukanta dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Awalnya, ia divonis satu tahun penjara, tetapi setelah JPU mengajukan banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui detail perkara tersebut. “Saya akan tanya ke JPU-nya, tadi saya telpon, yang bersangkutan masih sidang. Nanti saya kabari,” tuturnya.
Kasus ini membuka mata kita bahwa pelanggaran yang terlihat “kecil” bisa memiliki dampak besar, apalagi jika menyangkut kesehatan banyak orang yang sudah berada di bawah perlindungan negara, seperti para narapidana. (Az/Zein)