CILEGON, SINARINFO – Kejaksaan Negeri Cilegon menetapkan dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan retribusi pelayanan persampahan. Kedua tersangka, MR dan RP, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana retribusi sampah yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, namun dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan yang mendalam terhadap dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020 hingga 2021. MR, yang menjabat sebagai Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas tersebut, bersama dengan RP, yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di tempat yang sama, diduga menerima pembayaran retribusi sampah dari wajib retribusi namun tidak menyetorkannya secara penuh ke kas daerah.
Dalam penyidikan, tim Kejaksaan menemukan bukti bahwa sebagian dana retribusi tersebut digunakan oleh MR dan RP untuk keperluan pribadi, termasuk berjudi secara online dan berlibur ke Bali. Selain itu, keduanya diduga melakukan manipulasi dokumen dengan mengurangi jumlah kubikasi sampah yang dicantumkan dalam laporan sehingga mengurangi besaran retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, dalam surat perintah penyidikan bernomor Print-03/M.6.15/Fd.1/11/2023 dan Print-01/M.6.15/Fd.1/08/2024, menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Kejaksaan Negeri Cilegon berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa setiap tindakan korupsi di lingkup pemerintahan dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka MR dan RP saat ini telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. (Az/Zn)