CILEGON, SINARINFO — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon, Patchurrohman menegaskan bahwa siapa pun masyarakat yang berminat menjadi calon wali kota dan wakil wali kota di Cilegon memiliki kesempatan yang sama. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam regulasi.
“Tidak ada pembatasan bagi siapa pun yang ingin mencalonkan diri sebagai wali kota atau wakil wali kota di Cilegon. Namun, di sisi lain, ada persyaratan yang harus dipenuhi, dan kami berharap semua pasangan calon memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Ketua KPU Cilegon Patchurrohman
Terkait dengan kewajiban mundur dari jabatan bagi calon petahana, Ketua KPU Cilegon menyatakan bahwa hal tersebut merupakan keputusan pribadi masing-masing kandidat. Namun, bagi KPU, yang menjadi acuan adalah dokumen yang diserahkan pada masa pendaftaran.
“KPU akan memeriksa semua berkas yang disyaratkan oleh regulasi PKPU selama masa pendaftaran. Berkas-berkas tersebut harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Jika ada kekurangan, misalnya dalam hal legalisir dokumen, akan ada masa perbaikan. Kami akan melakukan komunikasi intens dengan setiap pasangan calon untuk memastikan semua syarat terpenuhi,” tambahnya.
Patchurrohman juga menekankan bahwa pemberhentian dari jabatan bukanlah kewenangan KPU. “KPU hanya mengacu pada persyaratan yang sudah diatur dalam PKPU mengenai pencalonan dan persyaratan calon. Hal-hal terkait pemberhentian dari jabatan bukan dalam kewenangan KPU,” tegasnya.
Hingga saat ini, KPU Cilegon belum mengetahui siapa saja yang akan mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. Semua calon yang akan mendaftar harus datang langsung dan menyerahkan dokumen pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (AR/ZD).