CILEGON, SINARINFO — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon Patchurrohman menegaskan bahwa setiap warga yang berminat menjadi calon wali kota dan wakil wali kota di Cilegon harus siap memenuhi persyaratan yang ketat sesuai regulasi yang berlaku.
“Siapa saja bisa mencalonkan diri, tapi syarat-syaratnya harus dipenuhi tanpa terkecuali,” ujar Patchurrohman dengan tegas.
Ia menambahkan, dalam proses pendaftaran, KPU akan fokus pada dokumen yang diajukan. “Nantinya, semua berkas akan kami periksa dengan teliti, dan tidak ada ruang untuk kelonggaran. Kalau ada yang kurang, harus segera diperbaiki dalam waktu yang ditentukan,” tuturnya.
Terkait calon petahana yang belum mundur dari jabatannya, Ketua KPU menegaskan bahwa keputusan untuk mundur atau tidak merupakan urusan pribadi calon. Namun, bagi KPU, dokumen yang sah dan sesuai aturan adalah patokan utama.
“Jangan ada anggapan bisa main-main dengan persyaratan. Kami membuka help desk untuk memastikan semua calon dapat memenuhi syarat dengan benar. Tapi ingat, KPU hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan, tidak lebih dan tidak kurang,” jelasnya.
Saat ini, KPU Cilegon belum menerima pendaftaran dari calon manapun. “Kami tidak tahu siapa yang akan mendaftar sampai mereka benar-benar datang dengan dokumen lengkap di tangan,” pungkasnya. (AR/ZD).