CILEGON, SINARINFO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon tengah menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu bakal calon wakil walikota (Bacalon Wakil Walikota) terkait pembagian minyak goreng kepada warga. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan bahwa pembagian minyak goreng tersebut disertai dengan penyerahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penerima.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Eneng Nurbaeti, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini. “Kami sedang melakukan kajian hukum atas dugaan pelanggaran tersebut,” kata Eneng kepada wartawan sinarinfo.com, Minggu (1/9/2024).
Eneng menegaskan, kajian hukum yang sedang dilakukan oleh Bawaslu sangat penting untuk menentukan apakah tindakan tersebut melanggar aturan kampanye. “Kami belum bisa memastikan apakah ini merupakan pelanggaran atau bukan. Kami minta masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil kajian kami,” ujarnya.
Sementara itu, Wartawan Sinarinfo.com terus berupaya menghubungi Bacalon Wakil Walikota yang diduga terlibat dalam kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan. (AR/ZD).
Kemaren sebelum pendaftaran di KPU Cawali dari robinsar sosialisasi di tetangga kampung saya, bagi-bagi sembako dan di sertakan amplop uang senilai RP. 50.000 cuman sy tidak ada bukti otentiknya. Itu cerita ibu2 yang hari dalam rangka sosialisasinya.