BeritaCilegonPemerintahan

Tripartit Kota Cilegon Gelar Corporate Award untuk Ukur Kepatuhan Perusahaan terhadap UMK

84
×

Tripartit Kota Cilegon Gelar Corporate Award untuk Ukur Kepatuhan Perusahaan terhadap UMK

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

CILEGON, SINARINFO – Dalam rangka mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan bermartabat, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota Cilegon menggelar “Corporate Award.” Acara ini bertujuan untuk mengukur kepatuhan perusahaan dalam menjalankan Upah Minimum Kota (UMK) serta mencegah perselisihan dalam hubungan industrial. Selain itu, penghargaan ini juga menilai kesesuaian syarat kerja yang mencakup hak dan kewajiban yang belum diatur dalam undang-undang, tetapi perlu diatur dalam hubungan kerja.

Sekretaris Tripartit Kota Cilegon yang juga Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil tindak lanjut dari rapat Tripartit yang diadakan bulan lalu. Dalam rapat tersebut, para anggota Tripartit merekomendasikan agar diadakan penghargaan bagi perusahaan yang telah mematuhi pelaksanaan UMK di Kota Cilegon.

“Kegiatan ini merupakan aksi nyata dari Tripartit untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah patuh terhadap pelaksanaan UMK. Ini juga sebagai langkah pencegahan terhadap perselisihan hubungan industrial,” ujar Faruk, Rabu (4/9/2024).

Lebih lanjut, Faruk menekankan bahwa LKS Tripartit memiliki peran strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Cilegon. Melalui peningkatan peran LKS, diharapkan tercipta perekonomian yang positif dan kondusif bagi dunia usaha.

“Harapan kami dari kegiatan ini adalah agar perusahaan-perusahaan di Kota Cilegon dapat lebih memahami dan konsisten dalam menerapkan peraturan-peraturan yang berlaku, sehingga dapat bersama-sama memajukan perekonomian daerah,” ungkap Faruk.

Selain itu, Faruk juga menekankan pentingnya hubungan kerja yang diatur secara harmonis antara lembaga-lembaga yang terlibat dalam LKS Tripartit. Menurutnya, sistem ketenagakerjaan yang baik harus dilaksanakan dengan keadilan dan dinamika yang positif, guna menjaga iklim usaha yang berkelanjutan.

“Melalui kegiatan ini, kami dapat mengukur sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan UMK dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga target Universal Coverage untuk jaminan sosial tenaga kerja dapat tercapai,” tutup Faruk.

Kegiatan Corporate Award ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan hubungan industrial yang lebih baik dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Kota Cilegon. (AR/ZD).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300