SERANG, SINARINFO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang atas upaya mereka dalam mempercepat sertipikasi aset tanah milik pemerintah daerah. Penghargaan ini diserahkan dalam acara Rapat Koordinasi Kepala Daerah Tahun 2024 yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (5/9).
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto, mengatakan sertipikasi aset tanah pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa tanah di masa depan.
“Hari ini, ada dua kantor pertanahan yang mendapatkan penghargaan dari KPK,” ujar Sudaryanto usai menghadiri rapat tersebut.
Penghargaan diberikan langsung oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Osman Affan. Kantor Pertanahan Kota Tangerang tercatat berhasil menyelesaikan sertipikasi 315 bidang tanah milik daerah dari periode 1 Januari hingga 31 Juli 2024.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Lili Muniri. Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah menerbitkan 287 sertipikat untuk aset tanah milik daerah selama periode yang sama.
Sudaryanto menjelaskan bahwa sertipikasi aset tanah ini merupakan bentuk perlindungan atas aset-aset pemerintah daerah dari potensi masalah hukum di masa mendatang. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan dalam mencapai target sertipikasi.
“Perlu ada peran aktif dari pemerintah daerah. Pastikan aset tanah mereka teridentifikasi dengan jelas, baik letak maupun batas-batasnya. Kelengkapan data yuridis juga harus dipenuhi agar sertipikasi bisa diproses tanpa kendala,” jelas Sudaryanto.
Sudaryanto menegaskan, jika aset tanah telah memenuhi syarat administratif dan tidak dalam sengketa, maka sertipikasi bisa segera diterbitkan. “Selama status tanah clean and clear, tidak ada alasan bagi kami untuk menunda proses sertipikasi,” katanya.
Penghargaan dari KPK ini diharapkan dapat memotivasi kantor pertanahan di daerah lain untuk semakin giat menyelesaikan sertipikasi aset milik pemerintah daerah, sekaligus menjaga aset-aset tersebut dari potensi konflik di masa depan. (AR/ZD).