CILEGON, SINARINFO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi terhadap berkas tiga bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar pada Pilkada Cilegon. Proses verifikasi ini dilakukan setelah para bakal pasangan calon mengikuti tes kesehatan di RSUD Banten.
Menurut Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip, proses verifikasi administrasi dilakukan secara menyeluruh melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diatur oleh KPU Pusat. Ketiga bakal pasangan calon yang terdiri dari Isun dengan dukungan dua partai politik, Helldy-Alawi yang didukung oleh lima partai, serta Robin-Fajar yang memperoleh dukungan delapan partai politik, harus menyerahkan berkas lengkap kepada KPU.
“Semalam kami sudah menyerahkan dua berkas penting. Pertama, berkas hasil verifikasi administrasi melalui aplikasi Silon. Kedua, hasil tes kesehatan dari RSUD Banten,” jelas Urip, Jumat (30/8/2024).
Urip juga menyatakan bahwa proses verifikasi administrasi ini diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon untuk memastikan setiap bakal pasangan calon memenuhi syarat pencalonan. Hasilnya, ketiga bakal paslon tersebut harus melakukan perbaikan berkas pada periode 6-8 September mendatang.
“Hasil verifikasi kami menunjukkan bahwa ketiga bakal pasangan calon perlu melakukan perbaikan dokumen. Ini adalah langkah penting sebelum memasuki tahapan selanjutnya,” lanjut Urip.
Selain verifikasi administrasi, hasil pemeriksaan kesehatan dari ketiga bakal paslon juga telah diterima oleh KPU Cilegon dan diserahkan kepada masing-masing paslon melalui Liaison Officer (LO) mereka. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017, pasal 110-111, ketiga bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat kesehatan yang dibutuhkan.
“Secara umum, ketiga bakal paslon ini memenuhi syarat kesehatan sebagai calon kepala daerah. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU,” jelas Urip.
Dalam proses verifikasi, KPU Cilegon menekankan bahwa indikator yang dinilai harus terlihat jelas, terutama dalam dokumen yang diunggah melalui aplikasi Silon. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah beberapa dokumen yang tidak terbaca dengan baik sehingga perlu dilakukan perbaikan.
“Kami mengingatkan kepada LO masing-masing paslon untuk memastikan dokumen yang di-scan bisa terbaca dengan jelas. Jika tidak terbaca, hal tersebut akan menjadi kendala dan harus diperbaiki,” tegas Urip.
Salah satu contoh adalah dokumen penyetaraan ijazah luar negeri dari bakal calon Fajar. KPU Cilegon memastikan bahwa dokumen tersebut telah dinilai sesuai dengan standar Kemendikbud. “Pada saat penyerahan awal, dokumen ini sudah ada dan dinyatakan benar oleh KPU,” tambah Urip.
Risiko Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Urip juga menegaskan bahwa jika dalam proses perbaikan ada berkas yang tetap tidak sesuai atau tidak terbaca, maka bakal pasangan calon berisiko dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun, KPU Cilegon tidak sembarangan melakukan pencoretan paslon.
“Kalau tidak selesai, tentu akan berdampak pada status administrasi. Namun, kami bukan bertindak sembarangan. Semua indikator harus dipenuhi. Misalnya, terkait dokumen SPPT, kami pastikan apakah ada atau tidak, dan jika benar, akan kami simpan sesuai prosedur,” pungkasnya.
KPU Cilegon berharap seluruh bakal pasangan calon bisa menyelesaikan perbaikan dokumen tepat waktu agar tahapan selanjutnya dalam proses Pilkada berjalan lancar. (AZ/ZD).