CILEGON, SINARINFO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon akan segera melakukan verifikasi administrasi terhadap hasil perbaikan berkas Bakal Calon Kepala Daerah (bacada) setelah tahap perbaikan yang berlangsung pada 6-8 September 2024. Proses verifikasi ini dijadwalkan berlangsung mulai 9 hingga 14 September.
Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip, menjelaskan bahwa setelah tahapan verifikasi administrasi ini selesai, pihaknya akan melanjutkan ke penetapan calon pada 22 September, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September.
“Kami akan lakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan mulai tanggal 9 hingga 14 September. Setelah itu, berproses sampai pada penetapan tanggal 22 September dan pengundian nomor urut tanggal 23 September. Seluruh proses ini diawasi langsung oleh Bawaslu,” kata Urip kepada awak media, Jumat (6/9/2024).
Urip juga menegaskan, KPU memastikan seluruh berkas administrasi dari para bacada sudah ada dan sedang diperiksa. Namun, ia menambahkan bahwa dalam beberapa kasus terdapat kekurangan yang harus segera diperbaiki.
“Contoh kasus, ada bacaleg yang hanya menyerahkan laporan SPT selama tiga tahun terakhir, padahal syaratnya lima tahun. Ini yang perlu diperbaiki,” jelasnya.
Selain itu, Urip juga menyebut beberapa kendala terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Ada juga bacaleg yang menyerahkan hanya pernyataan terkait LHKPN karena prosesnya masih berjalan. Yang kami butuhkan adalah tanda terima dari KPK, jadi ini juga harus dilengkapi,” tambahnya.
KPU Kota Cilegon berkomitmen untuk memastikan seluruh proses pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan akan terus menjaga transparansi dengan pengawasan ketat dari Bawaslu. (AZ/ZD).