CILEGON, SINARINFO – Tim Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon bergerak cepat menangkap dua pelaku penganiayaan yang menghebohkan Pantai 234 Cibaru Anyar, Kabupaten Serang, pada Senin malam (9/9). Korban bernama Haikal (16) mengalami penganiayaan setelah dituduh melakukan tindakan tak senonoh oleh salah satu pelaku.
Kapolsek Anyar, AKP Suhel, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula ketika korban dan temannya, Lala, sedang menikmati suasana di saung pinggir pantai. Tiba-tiba, empat orang pengamen datang dan mulai memicu keributan. Salah satu pelaku, MAK (16), yang belakangan diketahui berasal dari Desa Sempu, menuduh korban berbuat mesum. Tak terima dengan bantahan korban, MAK langsung melakukan pemukulan dan mengambil handphone milik Haikal.
“Setelah mengambil handphone korban, pelaku MAK kembali memukul korban. Saat itulah teman pelaku, Anggi, mencoba melerai,” ungkap AKP Suhel.
Tak tinggal diam, Haikal melaporkan kejadian ini kepada warga sekitar. Respons cepat warga membuahkan hasil, tiga dari empat pelaku—Anggi (16), Enjel (15), dan Ipul (16)—berhasil diamankan di Pasar Anyar. Namun, pelaku utama MAK berhasil melarikan diri.
Polisi segera memproses keterangan dari tiga pelaku yang diamankan, namun bukti awal menunjukkan keterlibatan mereka hanya sebatas saksi. Orang tua Anggi meminta anaknya dipulangkan dengan jaminan siap hadir untuk memberikan keterangan kapan pun dibutuhkan.
Berlanjut ke hari Rabu (11/9), petugas Unit Reskrim Polsek Anyar mendapat informasi penting dari Anggi bahwa MAK sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Sempu. Tanpa membuang waktu, petugas meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap MAK. Setelah penangkapan MAK, polisi juga mengamankan pelaku kedua, MS (18), di rumahnya.
“Kami sudah serahkan kasus ini ke Satreskrim Polres Cilegon untuk diproses lebih lanjut,” tutup AKP Suhel.
Kejadian ini membuktikan kerja cepat dan tanggap dari pihak kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan, memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar Pantai Cibaru Anyar. (AZH/ZD).