SERANG, SINARINFO — Menjelang Pemilihan Umum Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang, Bawaslu Provinsi Banten secara resmi membuka rekrutmen untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rekrutmen ini berlangsung mulai 12 September hingga 28 September 2024, dengan target 17.226 orang yang diharapkan bisa terlibat dalam pengawasan langsung di TPS.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah, menjelaskan bahwa proses pembentukan pengawas TPS ini sudah sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS.
“Bawaslu Provinsi Banten akan memulai pendaftaran hari ini. Proses seleksi dilakukan secara berjenjang, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, hingga pengumuman peserta yang lolos,” ujar Liah dalam keterangannya, Kamis (12/9). Ia juga menambahkan bahwa seleksi administrasi dan wawancara akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen di setiap kecamatan.
Liah menekankan pentingnya peran pengawas TPS dalam menjamin Pemilu 2024 yang jujur dan adil. “Meskipun sifatnya ad hoc, pengawas TPS sangat penting dalam menjaga integritas pemilu. Dedikasi tinggi dan komitmen kuat diperlukan untuk menjaga marwah lembaga Bawaslu dan kualitas demokrasi di Indonesia,” tegasnya.
Ali Faisal, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, turut menegaskan bahwa pengawas TPS harus memiliki pengetahuan mendalam terkait kepemiluan dan bersikap netral dalam menjalankan tugasnya. “Pengawas TPS bukan hanya bertugas untuk memantau jalannya pemungutan suara, tetapi juga harus mampu menjaga citra lembaga dan integritas demokrasi di tingkat TPS,” ujarnya.
Proses pembentukan pengawas TPS ini akan dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara, dan para pengawas TPS akan dilantik pada tanggal 3 hingga 4 November 2024. Mereka akan bertugas mengawasi seluruh tahapan pemungutan suara, termasuk pencatatan dan pelaporan hasil suara.
Adapun syarat utama pendaftar pengawas TPS antara lain adalah Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, berdomisili di wilayah kerja Bawaslu setempat, serta tidak pernah terlibat dalam kegiatan politik atau menjadi tim kampanye salah satu calon. Mereka juga diwajibkan memiliki integritas dan bersedia bekerja penuh waktu selama masa tugas berlangsung.
Dengan rekrutmen ini, Bawaslu Banten berharap masyarakat yang memenuhi syarat bisa ikut serta menjaga kualitas Pemilu 2024, demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. (AZH/ZD).