BeritaEkonomiNasionalPemerintahan

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp27,85 Triliun, Sektor Kripto dan Fintech Terus Meroket

70
×

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp27,85 Triliun, Sektor Kripto dan Fintech Terus Meroket

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

JAKARTA, SINARINFO — Pemerintah mencatat pencapaian fantastis dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Agustus 2024, dengan total penerimaan pajak sebesar Rp27,85 triliun. Angka ini didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mencapai Rp22,3 triliun, disusul oleh pajak kripto dan fintech yang turut mencatatkan kontribusi signifikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa sejak 2020, penerimaan pajak dari PMSE terus mengalami lonjakan tajam. “Total Rp22,3 triliun tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar di 2020, Rp3,90 triliun di 2021, Rp5,51 triliun di 2022, Rp6,76 triliun di 2023, dan Rp5,39 triliun pada 2024,” ungkap Dwi.

Tak hanya itu, pajak dari sektor kripto juga ikut berkontribusi besar, dengan total penerimaan mencapai Rp875,44 miliar hingga Agustus 2024. Dari jumlah ini, PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger menyumbang Rp411,12 miliar, sedangkan PPN DN dari transaksi pembelian kripto di exchanger menyumbang Rp464,32 miliar.

Pajak dari sektor fintech juga menunjukkan pertumbuhan pesat. Hingga Agustus 2024, pajak yang diterima dari sektor ini mencapai Rp2,43 triliun, dengan Rp446,39 miliar dari penerimaan di tahun 2022, Rp1,11 triliun di 2023, dan Rp872,23 miliar di 2024. Penerimaan tersebut mayoritas berasal dari PPh 23 dan PPh 26 atas bunga pinjaman serta PPN DN dari setoran masa.

Di sisi lain, penerimaan pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga mencatat Rp2,25 triliun. Pajak SIPP ini terdiri dari PPh sebesar Rp152,74 miliar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun.

Pemerintah terus berupaya menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha konvensional dan digital. Hingga kini, 176 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Penunjukan terbaru di Agustus 2024 termasuk THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD.

“Langkah ini dilakukan demi mewujudkan level playing field yang adil bagi semua pelaku usaha, baik konvensional maupun digital,” tambah Dwi. Pemerintah juga terus menggali potensi dari sektor ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto dan fintech yang diprediksi akan semakin meningkat seiring berkembangnya transaksi digital di Indonesia.

Penerimaan dari sektor digital yang terus tumbuh ini menunjukkan potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam merangkul era ekonomi berbasis teknologi, sekaligus menjadi sumber pendapatan negara yang menjanjikan di masa depan. (AZH/ZD).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300