SINARINFO — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggencarkan program sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta sertifikasi rutin bagi tanah di luar lokasi PTSL, tanah milik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan tempat ibadah. Upaya ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto, mengungkapkan bahwa di Provinsi Banten, sekitar 24% dari total 5 juta bidang tanah masih belum bersertifikat dan belum terpetakan secara lengkap.
“Kami terus berupaya untuk memastikan seluruh bidang tanah di Banten terdaftar dan memiliki sertifikat, termasuk mempercepat penerapan layanan elektronik untuk mendukung keamanan dan kecepatan proses sertifikasi,” ujar Sudaryanto saat menghadiri Sosialisasi Sertipikat Elektronik di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (5/9).
Sebagai langkah nyata, Kementerian ATR/BPN kini telah menerapkan Sertipikat Elektronik (Sertipikat el), sebuah inovasi yang diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar dibandingkan sertifikat fisik. Selain sesuai dengan arahan Presiden untuk memaksimalkan layanan digital, Sertipikat el diharapkan mampu mengatasi risiko hilangnya atau rusaknya berkas fisik akibat bencana alam maupun kebakaran.
“Layanan elektronik ini bukan hanya soal percepatan dan kemudahan, tetapi juga memberikan jaminan keamanan data yang lebih baik. Sertipikat el akan sangat membantu dalam menjaga data pertanahan tetap aman dan bisa diakses kapan saja, tanpa kekhawatiran kerusakan fisik,” jelas Sudaryanto.
Layanan elektronik yang sudah diterapkan BPN mencakup pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Zona Nilai Tanah (ZNT), Hak Tanggungan, serta Sertipikat el untuk pendaftaran tanah pertama kali dan layanan derivatif lainnya.
Manfaat dari dokumen elektronik yang diutarakan Sudaryanto antara lain efisiensi waktu dan biaya, transparansi pelayanan, serta peningkatan nilai *Registering Property* yang berdampak pada kemudahan investasi.
Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan bagian dari Roadshow Bus KPK 2024 dan Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Banten, yang dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Dengan adanya sertifikasi elektronik, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mewujudkan layanan pertanahan yang lebih modern dan berkelanjutan. (AZH/ZD).