CILEGON, SINARINFO — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon tengah bersiap menggelar perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebanyak 5.814 petugas akan direkrut untuk mengamankan jalannya pesta demokrasi tersebut.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah, mengungkapkan bahwa perekrutan akan dimulai pada 17 hingga 28 September 2024.
“Kami akan membuka pendaftaran KPPS dari 17 hingga 21 September, sementara penerimaan lamaran akan berlangsung hingga akhir bulan,” jelasnya, Sabtu (14/9/2024).
Menurut Nunung, jumlah petugas yang dibutuhkan terdiri dari 4.522 KPPS yang akan ditugaskan di 646 TPS, serta 1.292 petugas ketertiban di TPS. Totalnya mencapai 5.814 orang, yang akan bertanggung jawab penuh dalam mengawal pelaksanaan pemungutan suara di tingkat lokal.
Nunung menambahkan, ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi calon petugas KPPS, antara lain usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, memiliki kemampuan teknologi informasi, serta memenuhi syarat lain yang telah ditetapkan KPU. Namun, yang paling penting menurut Nunung adalah netralitas para petugas.
“Kami menekankan bahwa petugas KPPS harus netral, tidak terlibat dengan partai politik atau menjadi bagian dari tim sukses pasangan calon mana pun. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas Pilkada,” tegasnya.
Langkah ini diambil KPU Kota Cilegon untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan dengan adil dan profesional. Netralitas para petugas KPPS dianggap menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemungutan suara.
Dengan persiapan yang matang, KPU Kota Cilegon berharap pelaksanaan Pilkada tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, serta menghasilkan pemimpin yang dipercaya masyarakat. AZH/ZD).