BeritaCilegonPemerintahanPolitik

Bawaslu Cilegon Teruskan Laporan Pelanggaran Netralitas ASN ke Kemenpan RB dan BKN

112
×

Bawaslu Cilegon Teruskan Laporan Pelanggaran Netralitas ASN ke Kemenpan RB dan BKN

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

CILEGON, SINARINFO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh seorang lurah di wilayah Kota Cilegon. Laporan ini terkait dugaan keterlibatan ASN tersebut dalam kegiatan politik praktis, dan Bawaslu telah meneruskannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, menyatakan bahwa pihaknya telah memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami sudah menindaklanjuti laporan ini dengan meneruskan ke Menpan RB dan BKN sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang netralitas ASN,” ujar Eneng pada Minggu (15/9/2024).

Eneng menjelaskan bahwa laporan ini diteruskan langsung ke Kemenpan RB dan BKN karena saat ini belum ada tahapan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon. Oleh karena itu, Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini. “Jika sudah ada penetapan calon, kami akan melakukan klarifikasi dan kajian. Namun, saat ini kami menyerahkan proses klarifikasi kepada Kemenpan RB yang memiliki wewenang,” jelasnya.

Hingga saat ini, Bawaslu Kota Cilegon baru menerima satu laporan terkait pelanggaran netralitas ASN, yakni yang melibatkan lurah tersebut. Namun, Eneng juga menyampaikan bahwa ada beberapa informasi awal yang sedang dipantau oleh Bawaslu, termasuk dugaan pembagian voucher dan minyak yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu. “Baru satu laporan yang masuk, namun kami tengah memantau informasi terkait dugaan pelanggaran lainnya,” tambah Eneng.

Bawaslu Kota Cilegon menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga netralitas ASN selama proses pemilu, mengingat pentingnya prinsip ini dalam menjaga keadilan dan transparansi pemilu. Eneng berharap dengan diteruskannya laporan ini, Kemenpan RB dan BKN dapat segera menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi demi menjaga integritas ASN dalam Pilkada 2024. (AZH/ZD).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300