BeritaKabupaten SerangPolitik

Bawaslu Kabupaten Serang Buka Ribuan Petugas PTPS di Pilkada 2024, Masyarakat Diminta Daftar

80
×

Bawaslu Kabupaten Serang Buka Ribuan Petugas PTPS di Pilkada 2024, Masyarakat Diminta Daftar

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

SERANG, SINARINFO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang membuka pendaftaran kepada ribuan petugas Pengawasa Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.

Dari data yang didapat dari Bawaslu Kabupaten Serang, terdapat 2355 petugas Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTSP) untuk Pilkada 2024. Untuk diketahui, Bawaslu telah menghimpun 500 orang lebih yang mendaftar ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan pihaknya telah membuka pendaftaran PTPS untuk Pilkada 2024 . Sejak dibuka pada tanggal 12 lalu, ada sekitar 513 yang sudah mendaftar ke Bawaslu.

“Paling tidak untuk memenuhi itu, Bawaslu harus menerima sebanyak 2 kali pengawas yang dibutuhkan atau sekitar 5000an, dan proses pendaftaran akan berakhir tanggal 28 September ini,” ujar Ari, Senin (16/9/2024).

Ari menuturkan, nantinya ribuan petugas PTPS akan bertugas melakukan pengawasan saat pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung. Mulai dari pembukaan hingga penghitungan hasil Pilkada nanti.

“Tentunya mereka akan fokus pengawasan di TPS. Mulai dari yang diawasi itu berkaitan dengan tata cara prosedur pelaksanaan, proses penghitungan di TPS, hingga kemudian kemungkinan terjadi di TPS,” ujar Ari.

Ari menyebutkan bahwa pihaknya akan menggenjot sosialisasi terkait pengrekkutan ribuan PTPS di Kabupaten Serang. Terlebih, jika ribuan petugas PTPS sudah memenuhi kuota, nantinya mereka akan bertugas dalam kurun waktu satu bulan.

“Mereka yang mendaftar akan dilakukan verifikasi administrasi untuk memastikan mereka tidak terlibat aktif dalam keanggotaan partai politik tertentu,” ucapnya.

Sedangkan dalam menunaikan tugasnya, Ari mengatakan mereka akan dibekali alat kerja pengawasan di TPS. Apabila mereka menemukan pelanggaran di TPS akan diteruskan ke pengawas Desa, kemudian diteruskan ke pengawas Kecamatan.

“Nah kalau kemudian juga pelanggarannya berkaitan dengan pidana pemilihan, maka dalam waktu satu kali 24 akan diteruskan ke tingkat Kabupaten,” tukasnya. (AZH/ZD). 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300