BeritaEkonomiNasionalPemerintahan

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Nature Primadana Capital

103
×

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Nature Primadana Capital

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

SINARINFO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital, yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat pengawasan industri perbankan dan melindungi konsumen, khususnya nasabah. Sebelumnya, pada 29 Januari 2024, PT BPR Nature Primadana Capital telah ditetapkan berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang negatif sebesar 31,21 persen, serta predikat Tingkat Kesehatan Bank (TKS) yang “Tidak Sehat”.

Seiring waktu, pada 22 Agustus 2024, OJK meningkatkan status BPR tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan. Namun, BPR Nature Primadana Capital gagal memenuhi kewajibannya, terutama dalam memperbaiki kondisi permodalan.

Atas dasar ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Nature Primadana Capital, seperti tertuang dalam Keputusan Nomor 109/ADK3/2024. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan melanjutkan proses likuidasi PT BPR Nature Primadana Capital sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga mengimbau kepada nasabah agar tetap tenang, karena dana masyarakat di bank tersebut dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Likuidasi akan dilakukan secara transparan dan mengikuti aturan yang ada untuk menjamin hak-hak nasabah. (AZH/ZD).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300