CILEGON, SINARINFO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon akan menseterilkan atau membatasi masyarakat agar tidak masuk ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.
Hal tersebut disebabkan, lantaran telah terjadi kebakaran di TPSA Bagendung di empat titik yang masih dalam dugaan penyilidikan kepada pihak berwajib atau kepolisian.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Cilegon, Muhriji mengatakan pihaknya meminta kepada seluruh warga masyarakat di lingkungan Bagendung yang berdekatan dengan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) agar tidak memasuiki area yang dilarang olehnya.
Terlebih, nantinya DLH Cilegon akan segera menseterilkan TPSA Bagendung untuk tidak semua bisa masuk ke lokasi tersebut tanpa se izin dari petugas kebersihan.
“Yang jelas himbauan kami nantin ke depan mohon maaf TPSA Bagendung akan disterilkan agar pihak pihak yang tidak berkepentingan dilarang masuk,” tegas Muhriji, Rabu 18 September 2024.
Diterangkan Muhriji, pihaknya juga akan terus melakukan himbaun terhadap masyarakat sekitar TPSA Bagendung agar tetap melakukan aktifitasnya dengan menggunakan masker. Hal tersebut, lantaran masih ada beberapa titik yang belum padam.
“Himbauan kami kepada masyarakat khususnya untuk tidak keluar rumah. Kalaupun ingin keluar rumah pake masker,” tandasnya. (AZH/ZD).