SERANG, SINARINFO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten turut ambil bagian dalam pelaksanaan Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Serang yang digelar di Blok B1 Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Rabu (18/9/2024). Acara ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara berbagai instansi pemerintah dan MPP.
Bupati Kabupaten Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Penandatanganan nota kesepakatan bersama MPP ini merupakan awal dari komitmen seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Serang untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Tatu.
Kanwil DJP Banten diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Mokh. Solikhun, yang didampingi oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Satriyono Sejati. KPP Pratama Serang Timur juga ikut berpartisipasi dalam MPP dengan menyediakan berbagai layanan pajak, termasuk pendaftaran dan cetak ulang NPWP, pembuatan kode billing, aktivasi EFIN, perubahan data, hingga asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang, H. Syamsuddin, menyatakan bahwa MPP ini didukung oleh 24 instansi, termasuk KPP Pratama Serang Timur, Kejaksaan Negeri, BPJS, Samsat, serta sejumlah dinas di Kabupaten Serang. “Mal pelayanan publik mengintegrasikan berbagai macam pelayanan dalam satu tempat, dengan tujuan agar layanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, cepat, dan nyaman,” jelas Syamsuddin.
Mal Pelayanan Publik (MPP) ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik, baik dari pemerintah pusat, daerah, hingga sektor swasta. Pemerintah berkomitmen untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik guna meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Serang. (AZH/ZD).