CILEGON, SINARINFO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Cilegon berupa Gedung Plaza Cilegon Mandiri (Ex-Matahari) yang sebelumnya menjadi objek sengketa hukum. Kejari Cilegon memberikan bantuan hukum litigasi atas permohonan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon dalam menghadapi gugatan perdata dari PT Genta Kumala.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, menjelaskan bahwa Kejari Cilegon telah menindaklanjuti gugatan tersebut dengan mendampingi Wali Kota Cilegon sebagai salah satu tergugat dalam kasus ini.
“Wali Kota Cilegon didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai Turut Tergugat IV, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus yang telah diterbitkan,” ujar Nasruddin dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (18/9/2024).
Sengketa terkait Plaza Cilegon Mandiri ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Serang pada 12 April 2022, yang pada akhirnya menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat. Pengadilan juga mengabulkan sebagian gugatan dari pihak Pemkot Cilegon yang mengajukan rekonvensi, menyatakan bahwa pihak penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Pengadilan membebankan biaya perkara sebesar Rp6,885 miliar kepada penggugat. Dalam perkara ini, penggugat sempat mengajukan banding, namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten menolak upaya banding tersebut pada 5 Juli 2022. Kasasi yang diajukan oleh pihak penggugat juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada 11 Juli 2024.
“Dengan diterimanya Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung, maka kasus ini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” tegas Nasruddin. Keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam upaya penyelamatan aset pemerintah dan memastikan bahwa Gedung Plaza Cilegon Mandiri tetap menjadi milik Pemkot Cilegon. (AZH/ZD).