SINARINFO — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah meluncurkan kebijakan baru yang mempermudah mekanisme pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) yang resmi disahkan pada 2 September 2024 dan akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.
Inovasi utama dari aturan ini adalah transformasi mekanisme manual menjadi sistem elektronik, yang diharapkan mampu mempercepat dan mempermudah proses administrasi pengajuan pembebasan pajak. “PMK ini mengikuti prinsip trust but verify, memudahkan proses tanpa mengurangi pengawasan,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dwi menambahkan, langkah ini adalah bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan tata kelola dalam pemberian pembebasan PPN dan PPnBM. Perwakilan negara asing, badan internasional, serta pejabatnya harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat mutlak untuk memanfaatkan fasilitas ini.
“Nomor identitas perpajakan diperlukan untuk memastikan proses pembebasan pajak berjalan sesuai aturan,” jelas Dwi.
Informasi lebih lanjut terkait aturan ini dapat dilihat dalam Salinan PMK 59/2024 yang telah dirilis oleh Kementerian Keuangan. (Azh/ZD).