SINARINFO — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada indikasi kebocoran data langsung dari sistem mereka terkait dugaan kebocoran data wajib pajak yang baru-baru ini menjadi perhatian publik. Pernyataan ini disampaikan DJP setelah melakukan penelitian terhadap data log akses selama enam tahun terakhir.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9), menyatakan bahwa data yang tersebar di masyarakat tidak menunjukkan keterkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. “Berdasarkan penelitian kami, struktur data yang tersebar bukan merupakan data yang terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Astuti.
Meski demikian, DJP telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran ini sesuai prosedur yang berlaku.
DJP juga menekankan komitmen untuk terus menjaga kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak. Langkah evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data serta sistem informasi terus dilakukan melalui pembaruan teknologi pengamanan. “Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembaruan sistem untuk memastikan keamanan data perpajakan,” lanjut Astuti.
DJP mengimbau wajib pajak untuk turut menjaga keamanan data masing-masing dengan memperbarui antivirus, mengganti kata sandi secara berkala, dan menghindari akses terhadap tautan atau file mencurigakan yang dapat menjadi sumber pencurian data.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan kebocoran data, DJP telah membuka saluran pengaduan melalui Kring Pajak di nomor 1500200, email ke pengaduan@pajak.go.id, serta situs pengaduan.pajak.go.id dan wise.kemenkeu.go.id.
“Kami sangat menghargai umpan balik dari masyarakat dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan data perpajakan,” tutup Astuti. (AZH/ZD).