BeritaCilegonPemerintahanPolitik

KPU Kota Cilegon Matangkan Persiapan Pilkada 2024, Tentukan Titik Kampanye

89
×

KPU Kota Cilegon Matangkan Persiapan Pilkada 2024, Tentukan Titik Kampanye

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

CILEGON, SINARINFO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon terus mematangkan persiapan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam rapat koordinasi terbaru dengan Forkopimda dan Bawaslu, sejumlah hal teknis dibahas, termasuk penambahan pemilih dan titik lokasi kampanye.

Ketua KPU Cilegon, Patchurrohman menyebutkan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah ditetapkan sebanyak 646 yang tersebar di 43 kelurahan. Selain itu, terdapat TPS khusus atau “loksus” bagi pemilih yang berada di luar Cilegon, dengan total 1.344 pemilih. Sekitar 500 pemilih di antaranya berada di luar kota, sedangkan sisanya tetap berada di dalam wilayah Cilegon.

“Pemilih milenial berjumlah sekitar 123.000, atau hampir 40% dari total pemilih. Angka ini sangat signifikan dan menunjukkan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam proses demokrasi,” ujarnya.

Syarat utama menjadi pemilih adalah berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Namun, KPU juga membuka kemungkinan adanya pemilih tambahan yang bisa masuk daftar pemilih jika ada koordinasi yang baik dengan pihak KPU.

Terkait kampanye, KPU Cilegon juga mulai memetakan titik-titik potensial untuk kampanye terbuka. Beberapa lokasi yang diidentifikasi antara lain lapangan di Kecamatan Cibeber, Cikerut, dan beberapa titik lainnya seperti lingkungan BCA dan Delingseng. Penetapan lokasi tersebut masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah dan Bawaslu.

“Kami masih dalam tahap identifikasi lokasi. Setelah itu, akan ada rekomendasi resmi dari daerah terkait tempat mana saja yang bisa digunakan untuk kampanye dan mana yang dilarang,” jelasnya.

Kampanye Pilkada Cilegon dijadwalkan berlangsung selama 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024. KPU berharap agar masyarakat menerima kehadiran semua pasangan calon yang akan berkampanye tanpa ada penolakan.

“Kami mengimbau agar seluruh warga menerima pasangan calon mana pun yang datang berkampanye. Mereka adalah warga Kota Cilegon yang saat ini tengah berkompetisi secara sehat untuk menjadi kepala daerah,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas soal dana kampanye dan penyerahan dokumen dari masing-masing pasangan calon. Semua persiapan ini diharapkan akan berjalan lancar hingga hari pemilihan. (AZH/ZD).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300