SERANG, SINARINFO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan calon terkait pembersihan alat peraga kampanye menjelang dimulainya masa kampanye Pilkada Serentak. Hal ini disampaikan oleh Abdul Holid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, pada Selasa (24/9).
Dalam surat bernomor 112/PP.00.02/K.BT.03/09/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, Bawaslu menegaskan bahwa masa kampanye resmi akan dimulai pada 25 September 2024. Untuk itu, Abdul Holid menyampaikan pentingnya koordinasi antara pasangan calon dan pemerintah daerah guna memastikan pembersihan alat peraga yang tidak sesuai aturan sebelum masa kampanye dimulai.
“Kami mengimbau agar semua alat peraga yang tidak sesuai ketentuan segera dibersihkan. Ini penting agar kampanye berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Abdul Holid.
Bawaslu juga menekankan agar seluruh kegiatan kampanye difasilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasangan calon diharapkan segera mendaftarkan tim pelaksana atau relawan kampanye ke pihak KPU atau yang ditunjuk sesuai aturan.
Selain itu, surat imbauan ini juga ditembuskan kepada Liaison Officer (LO) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, serta Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang.
“Kami berharap semua pihak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku agar proses Pilkada di Kabupaten Serang berjalan lancar dan demokratis,” tambah Abdul Holid.
Bawaslu memastikan akan terus memantau proses kampanye dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lapangan. (AZH/ZD).