SINARINFO — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan simulator coretax yang dapat diakses melalui situs resmi pajak.go.id pada Senin (23/9). Media edukasi ini bertujuan mempermudah wajib pajak dalam memahami berbagai fitur coretax dengan lebih interaktif.
“Simulator coretax dapat diakses dari mana saja dan kapan saja melalui internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan tertulisnya.
Dwi menegaskan bahwa data yang digunakan dalam simulator ini bukanlah data pribadi wajib pajak, melainkan data khusus untuk kepentingan edukasi. “Wajib pajak tidak perlu khawatir soal keamanan data, karena yang digunakan dalam simulator ini adalah data simulasi, bukan data riil,” ujarnya.
Untuk menggunakan simulator ini, wajib pajak diwajibkan mendaftar melalui akun DJPOnline. Setelah pendaftaran berhasil, notifikasi berisi tautan, nama pengguna, dan kata sandi akan dikirimkan melalui email dalam waktu maksimal tiga hari kerja.
Peluncuran simulator coretax merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengedukasi masyarakat terkait aplikasi baru tersebut. Selain melalui simulator, DJP juga melakukan edukasi langsung dengan metode hands-on di seluruh unit kerjanya, termasuk kepada wajib pajak prioritas.
Tidak hanya itu, DJP juga menyediakan materi belajar mandiri berupa video tutorial dan handbook. Hingga saat ini, DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook yang dapat diakses di kanal resmi DJP, termasuk akun YouTube @DitjenpajakRI dan situs https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Dengan peluncuran media edukasi ini, DJP berharap para wajib pajak dapat semakin memahami penggunaan coretax dan mendukung implementasi penuh sistem ini di masa depan. (AZH/ZD).