BantenBeritaKabupaten TangerangPemerintahanPolitik

Netralitas Bawaslu Kota Tangerang Dipertanyakan, Putusannya Terkait ASN Dinilai Politis

114
×

Netralitas Bawaslu Kota Tangerang Dipertanyakan, Putusannya Terkait ASN Dinilai Politis

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

TANGERANG, SINARINFO – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang yang menyatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana, melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), menuai kontroversi. Pasalnya, keputusan tersebut dinilai sarat muatan politis karena diduga menyudutkan pasangan calon (paslon) Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah jelang Pilkada Banten 2024.

Menurut pengamat politik, Dr. Budi Ilham Maliki, keputusan Bawaslu tersebut seharusnya didasarkan pada tahapan pemilu yang jelas. “Deklarasi yang dihadiri oleh Kepala BKD Banten berlangsung sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon dimulai. Ini membuat keputusan Bawaslu terlihat dipaksakan dan cenderung politis,” kata Dr. Budi pada Minggu (29/9/2024).

Budi juga menilai bahwa kehadiran Nana Supiana dalam acara tersebut bukan dalam kapasitas mendukung paslon, melainkan untuk menerima penghargaan atas karya tulisnya, yang digelar bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-79. “Putusan Bawaslu ini meragukan, karena saat itu belum ada pendaftaran paslon resmi. Jadi, tidak bisa serta merta disebut pelanggaran netralitas ASN,” tegasnya.

Keputusan ini memunculkan pertanyaan besar terkait netralitas Bawaslu Kota Tangerang. Budi menegaskan bahwa lembaga pengawas pemilu harus benar-benar menjaga profesionalitas dan independensinya. “Jika Bawaslu terlihat berpihak atau menargetkan salah satu paslon, itu bisa merusak kepercayaan publik terhadap proses Pilkada,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa keputusan ini juga bisa berdampak buruk pada citra paslon Andra-Dimyati. “Ini bukan sekadar tentang ASN, tapi juga bisa diartikan sebagai upaya mencemarkan nama baik paslon sebelum kontestasi dimulai,” katanya.

Dr. Budi juga mengingatkan agar Bawaslu tidak terjebak dalam manuver politik yang dapat merugikan paslon tertentu. “Tindakan Bawaslu yang seperti ini bisa menjadi celah untuk dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka harus berhati-hati, karena keputusan yang tidak sesuai prosedur dapat merusak kredibilitas penyelenggaraan Pilkada secara keseluruhan,” pungkasnya.

Di sisi lain, sejumlah pihak mendesak agar investigasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan oleh Bawaslu, terutama sebelum tahapan pilkada dimulai. Hal ini dinilai lebih tepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (AZH/ZD).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300