SINARINFO — Dewan Pers melalui rapat pleno ke-42 pada 29 September 2024, mengambil langkah tegas menyikapi konflik internal yang tengah berlangsung di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Dalam surat keputusan bernomor 1103/DP/K/IX/2024, Dewan Pers menghentikan sementara penggunaan Gedung Dewan Pers oleh PWI dan menangguhkan izin Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi kedua kubu yang berseteru, yakni Hendrie Cash Back (HCB) dan Zulmansyah Pro-Etik.
Langkah ini merupakan respons terhadap situasi dualisme kepemimpinan di PWI, di mana keduanya diakui oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024. Meski Hendrie diakui sebagai Ketua Umum, Zulmansyah tetap diakui sebagai Dewan Kehormatan, yang memperburuk situasi.
Efektif 1 Oktober 2024, Dewan Pers melarang kedua kubu untuk menggunakan lantai 4 Gedung Dewan Pers yang berlokasi di Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta. Gedung ini merupakan aset negara di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penggunaannya akan diputuskan berdasarkan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.
Dewan Pers juga menangguhkan izin PWI untuk menyelenggarakan UKW, baik secara mandiri maupun dengan dukungan Dewan Pers, hingga perselisihan internal terselesaikan. Langkah ini untuk menjaga profesionalisme sertifikasi wartawan di tengah situasi yang belum stabil.
Kedua kubu PWI diharapkan segera mencapai kesepakatan dalam penunjukan wakil untuk Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers. Jika tidak, Dewan Pers akan menganggap PWI melepaskan haknya dalam proses tersebut.
Keputusan ini diambil dengan tujuan menjaga integritas dan netralitas Dewan Pers di tengah konflik PWI. Dewan Pers berharap kedua belah pihak dapat segera menyelesaikan perselisihan melalui dialog dan rekonsiliasi, demi kelancaran operasional organisasi dan menjaga profesionalisme wartawan di Indonesia.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Banten, Teguh Akbar Idham, menyambut baik keputusan Dewan Pers ini. “Kami sepakat dengan langkah yang diambil Dewan Pers, ini menunjukkan bahwa kepengurusan yang sah sudah jelas,” ungkapnya.
Teguh juga berharap keputusan Dewan Pers membuka mata semua pihak terkait kondisi PWI saat ini. “Saya memaknai keputusan ini sebagai tanda bahwa Hendrie Cash Back telah ‘diusir’ dari Gedung Dewan Pers, dan Zulmansyah Pro-Etik hanya menunggu waktu untuk masuk,” pungkasnya.
Sementara itu, Hendrie Cash Back saat ini tengah menghadapi laporan hukum di Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, 374, dan 378 KUHP. Kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/269/VIII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, dan ditangani oleh Dit Krimum Metro Jaya.
Zulmansyah Pro-Etik, yang semula akan menggelar rapat pleno pada Senin, 30 Agustus 2024 di Gedung Dewan Pers lantai 4, memutuskan untuk menunda karena masih ada waktu bagi Hendrie untuk berkantor di sana hingga keputusan Dewan Pers berlaku efektif pada 1 Oktober 2024. (Zhar/Dams).