CILEGON, SINARINFO — Sekretaris Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon, Madrais, mengecam tindakan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, yang diduga tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini menyusul beredarnya video pendek berdurasi 52 detik yang memperlihatkan para kepala desa mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Andra Soni & Dimyati, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ratu Zakiah & Najib Hamas.
Beberapa kepala desa yang terlibat dalam video tersebut antara lain Kepala Desa Ciwara, Angsana, Talaga Waringin, Sigedong, Batu Kuda, Bale Kencana, dan Cigedung Labuhan. Tindakan ini dinilai melanggar aturan netralitas ASN dan pejabat desa dalam pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang pejabat membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Kami sangat menyayangkan tindakan para kepala desa ini. Sebagai masyarakat Kecamatan Mancak sekaligus aktivis HMI, saya mengecam keras ketidaknetralan kepala desa yang telah mendeklarasikan dukungan,” ujar Madrais dalam pernyataannya, Selasa (1/10).
Madrais menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dalam Pasal 29 huruf j secara tegas melarang kepala desa untuk terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau kepala daerah. Pelanggaran ini, kata Madrais, harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Serang.
“Saya mendesak Bawaslu Kabupaten Serang untuk segera memeriksa para kepala desa yang terlibat dan menjatuhkan sanksi tegas agar Pilkada tetap berjalan kondusif,” pungkasnya.
Madrais juga menambahkan bahwa keterlibatan kepala desa dalam politik praktis dapat merusak kepercayaan publik dan menciptakan ketidakstabilan dalam proses Pilkada. (Zhar/Dam)