CILEGON, SINARINFO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas pengawasan Pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku. Hingga saat ini, Bawaslu aktif melakukan pengawasan di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kota, terutama terkait masa kampanye yang tengah berlangsung.
Alam menyebutkan, Bawaslu juga telah menerima lima laporan terkait pelanggaran pemilu, dua di antaranya masuk setelah penetapan calon. “Ada dua laporan yang sedang diproses saat ini, yakni dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan praktik money politik,” ungkapnya, Kamis (3/10).
Menurut Alam, setiap laporan yang diterima Bawaslu melalui pemeriksaan administrasi dan substansi sebelum diproses lebih lanjut. “Kami teliti terlebih dahulu syarat formil dan materil dari laporan yang masuk. Jika memenuhi, barulah dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Selain memproses laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu Cilegon juga fokus pada pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK). Alam mengungkapkan, pihaknya terus memantau pemasangan APK yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun tim pasangan calon (Paslon) agar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“APK yang terpasang harus sesuai dengan desain, ukuran, dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU. Kita pastikan semua sesuai aturan,” kata Alam.
Tidak hanya itu, Bawaslu Cilegon juga telah menertibkan Alat Peraga Sementara (APS) yang dipasang sebelum penetapan calon. Hingga saat ini, Bawaslu telah menertibkan 214 baliho, 63 spanduk, dan 548 banner untuk kategori Wali Kota, serta 143 baliho, 12 spanduk, dan 453 banner untuk kategori Gubernur.
“Total 1.433 APS sudah kita tertibkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban kampanye di Cilegon,” tutup Alam.
Dengan berbagai langkah pengawasan ini, Bawaslu Cilegon berharap dapat memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan dan menciptakan pemilu yang bersih dan adil bagi semua pihak. (Lim/Dam).