CILEGON, SINARINFO — Program Sarana Prasarana Lingkungan Rukun Warga (Salira) di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, telah menyelesaikan termin kedua pengerjaan pembangunan. Berdasarkan hasil opname dan sertifikasi yang dilakukan Tim Pendukung Salira dan Pemerintah Kecamatan Citangkil pada Kamis (3/10), pembangunan ini mencakup peningkatan infrastruktur jalan serta pos ronda.
Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Warnasari, Haerudawan, menyebutkan termin kedua berhasil menyelesaikan sembilan proyek. Di antaranya adalah pembangunan tujuh jalan lingkungan berbahan paving blok sepanjang 1.054 meter dan dua pos ronda. “Alhamdulillah, opname termin II untuk RW 4 dan RW 5 sudah rampung. Kami kini bersiap untuk melanjutkan ke termin III,” ujar Haerudawan, Kamis (3/10), mengutip rilis Diskominfo Kota Cilegon.
Haerudawan menambahkan, realisasi proyek ini tak lepas dari kerja sama berbagai pihak, mulai dari unsur kecamatan, Babinsakamtibmas, hingga RT dan RW setempat. “Setelah opname ini, kami mulai menyusun laporan dan berharap termin ketiga dapat dimulai awal Oktober dan selesai di akhir bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, Mansyur, perwakilan Tim Pendukung Salira, menjelaskan adanya perbedaan teknis pembangunan di wilayah perumahan dan perkampungan. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) program Salira, paving blok di wilayah perumahan tidak dibatasi lebar maksimal, berbeda dengan jalan di perkampungan yang hanya diizinkan selebar dua meter.
“Di kompleks perumahan, pembangunan jalan lebih fleksibel. Beberapa bahkan mencapai lebar hingga tujuh meter, sesuai ketentuan juknis,” jelas Mansyur.
Hal senada disampaikan Sekretaris Camat Citangkil, Nanang Umar Nafis, yang menyoroti perbedaan ini. “Warga Kompleks Warnasari kini menikmati jalan lingkungan yang lebih lebar, bahkan hingga tujuh meter, karena sesuai aturan memang diperbolehkan,” kata Nanang.
Warga Warnasari, yang sebelumnya terkendala aturan pembangunan jalan, kini merasakan manfaat program Salira. “Alhamdulillah, jalan-jalan yang selama ini diidamkan warga kini sudah terwujud, tentu setelah ada izin dari pengelola perumahan,” tambah Nanang.