CILEGON, SINARINFO — Kepolisian Resort (Polres) Cilegon menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap APH pada Jumat pagi (4/10), di lapangan Mapolres Cilegon. Rekonstruksi ini menampilkan 84 adegan yang memperlihatkan detail tindakan keji para tersangka, mulai dari perencanaan hingga eksekusi.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, menyatakan rekonstruksi ini bertujuan untuk menguatkan proses penyidikan dengan menghadirkan seluruh tersangka dan keluarga korban. “Rekonstruksi ini menampilkan seluruh peristiwa, termasuk perencanaan pembunuhan yang dimulai satu bulan sebelumnya hingga tindakan penculikan dan pembakaran barang bukti,” ujar AKP Hardi.
Diketahui, para tersangka—Saenah, Emi, dan Rahmi—telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan matang jauh sebelum aksi penculikan dan pembunuhan terjadi. Kasus ini menyita perhatian publik karena dugaan pembunuhan berencana dengan motif yang hingga kini masih diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Menurut AKP Hardi, polisi telah mengajukan berkas perkara dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan. “Kami menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, Pasal 83 tentang penculikan, serta Pasal 340 terkait pembunuhan berencana,” jelasnya.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati. AKP Hardi menegaskan bahwa proses penyidikan sudah hampir selesai dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan jika terdapat kekurangan dalam berkas perkara ini,” pungkasnya. (Zhar/Dam).