CILEGON, SINARINFO — Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Cilegon, Nana Supiana, menghadapi desakan untuk mundur dari jabatannya setelah dituding melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Desakan tersebut disampaikan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Wali Kota Cilegon, Senin (14/10).
Darusalam, koordinator lapangan aksi, menyebutkan bahwa Nana, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, diduga hadir dalam sebuah deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah, tindakan yang dianggap melanggar asas netralitas ASN.
“Kami mendesak Nana untuk segera mengundurkan diri jika terbukti melanggar kode etik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Darusalam.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang dengan tegas mengatur asas netralitas bagi setiap ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, Darusalam menegaskan bahwa berdasarkan UU No 10 Tahun 2016, pejabat ASN dilarang mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Ia khawatir bahwa pelanggaran ini dapat menjadi preseden buruk bagi ASN lain jika tidak ditangani dengan serius.
Lebih lanjut, HMI Cabang Cilegon juga meminta Nana untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka terkait pelanggaran ini, termasuk dugaan pencatutan logo Pemerintah Kota Cilegon dalam kegiatan kampanye tersebut.
Sebagai bentuk langkah preventif, HMI juga mendesak agar Pemkot Cilegon segera membentuk Satgas Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN. Hal ini dianggap penting mengingat lambatnya respon BKPSDM dalam menangani pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh para abdi negara.