CILEGON, SINARINFO – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar Rapat Awal Dewan Pengupahan Kota Cilegon di Aula Disnaker, Rabu (16/10/2024). Dalam rapat tersebut, berbagai aspirasi terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dibahas, termasuk penyesuaian struktur upah di berbagai sektor industri di Cilegon.
Pjs Wali Kota Cilegon, Nana Supiana, menekankan pentingnya kolaborasi antara seluruh stakeholder dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kepentingan investor. “Rapat ini bertujuan untuk merumuskan formulasi UMK yang mempertimbangkan semua variabel, sehingga kesejahteraan para buruh tetap terjaga tanpa mengabaikan kenyamanan para investor,” ujar Nana, sebagaimana dilaporkan Diskominfo Kota Cilegon.
Dalam penetapan UMK tahun 2025, Nana menjelaskan bahwa perhitungan akan didasarkan pada daya beli yang dipengaruhi oleh tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi yang diukur dari produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. “Kami juga memperhatikan kondisi tahun sebelumnya untuk memastikan keseimbangan antara kemampuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja,” tambahnya.
Kepala Disnaker Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo, berharap hasil dari rapat ini dapat menjaga kondusivitas Kota Cilegon sekaligus memberikan keputusan terbaik bagi para pekerja. “Rapat ini sangat penting untuk memastikan bahwa UMK yang ditetapkan tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga menjaga stabilitas daerah kita,” ungkapnya.
Pada tahun 2024, UMK Kota Cilegon tercatat sebagai salah satu yang tertinggi di Banten, mencapai Rp4.815.102,80 atau naik 3,39 persen dari tahun sebelumnya. Hasil dari rapat ini akan menentukan apakah tren tersebut berlanjut di tahun 2025. (Zhar/Dam).