SERANG, SINARINFO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang telah melakukan pengawasan intensif pada proses kampanye Pemilihan Umum 2024. Hingga hari ke-27 masa kampanye, Bawaslu mencatat telah mengawasi sebanyak 148 kampanye, yang mencakup kampanye calon bupati dan wakil bupati serta calon gubernur dan wakil gubernur.
Dari total kampanye yang diawasi, Bawaslu menemukan 16 dugaan pelanggaran yang telah dilakukan pencegahan lebih lanjut. Selain itu, Bawaslu juga menangani 21 laporan resmi terkait pelanggaran pemilu dan mengidentifikasi 2 temuan dugaan pelanggaran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid menyatakan bahwa dari 23 laporan dan temuan yang diterima, 19 di antaranya tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu.
“Sebanyak 2 laporan terkait netralitas kepala desa telah kami rekomendasikan ke Bupati Serang, sementara 2 laporan terkait perekrutan KPPS di Kecamatan Padarincang kami teruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujar Abdul Holid.
Beberapa rincian dari temuan dan laporan tersebut antara lain:
2 temuan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara di Gunungsari dan Jawilan.
21 laporan meliputi berbagai pelanggaran, termasuk 9 laporan dugaan pemberian uang atau materi lainnya, 5 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, serta 2 laporan terkait pelanggaran kampanye.
Bawaslu Kabupaten Serang terus mengintensifkan pengawasan dan penanganan pelanggaran selama masa kampanye yang tersisa, dengan harapan pemilu dapat berlangsung jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Zhar/Dam).