SERANG, SINARINFO — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang baru dilantik sehari, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang oleh Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi (Tampung Demokrasi). Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan politik.
Laporan ini muncul setelah beredarnya surat undangan nomor 19/UMM.02.03/X/2024 di media sosial. Surat itu, yang diduga resmi berasal dari Kementerian Desa, ditujukan kepada sejumlah perangkat desa di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, seperti kepala desa, sekretaris desa, staf desa, hingga ketua RT dan RW. Dalam undangan tersebut, mereka diminta menghadiri acara haul ibunda Menteri Yandri serta tasyakuran dan peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Selasa (22/10).
Muhamad Riki Setiawan, perwakilan Tampung Demokrasi, menilai bahwa kegiatan tersebut merupakan acara pribadi yang tidak ada kaitannya dengan tugas kementerian. “Kegiatan ini jelas merupakan acara pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Kementerian Desa. Kami khawatir fasilitas dan jabatan negara telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Riki, Selasa (22/10).
Selain itu, Riki juga mencurigai adanya muatan politis dalam acara tersebut, mengingat istri Yandri, Ratu Zakiyah, tengah mencalonkan diri sebagai Bupati Serang pada Pilkada Serentak 2024. “Kami menduga acara ini juga dimanfaatkan untuk kepentingan politik, mengingat posisi istri Menteri Desa sebagai calon bupati,” tambahnya.
Tampung Demokrasi berharap Bawaslu Kabupaten Serang dapat segera mengambil langkah preventif untuk menghentikan atau setidaknya mengawasi acara tersebut guna mencegah potensi pelanggaran pemilu. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Desa belum memberikan tanggapan terkait laporan ini.