SERANG, SINARINFO — Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menegaskan bahwa pihaknya siap menindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam tahapan kampanye yang dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, yang saat ini tengah berada di wilayah Kecamatan Kramatwatu.
Menurut Furqon, tugas utama Bawaslu adalah melakukan pengawasan, khususnya selama kegiatan kampanye. “Kami akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku jika ada dugaan pelanggaran, termasuk dalam kegiatan Menteri Desa Yandri yang saat ini melibatkan kepala desa, staf, serta kader Posyandu,” jelasnya kepada, Rabu (23/10).
Furqon menambahkan, Bawaslu akan mengawasi ketat setiap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan kampanye.
“Bukan hanya pengawasan, kami akan memantau secara rinci agar tahapan kampanye berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Furqon juga menyinggung soal pemberian uang transportasi yang acap kali menjadi sorotan publik. “Sesuai dengan aturan PKPU, pemberian uang transportasi diperbolehkan, selama tidak melebihi batasan yang diatur,” katanya.
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Serang masih melakukan pengawasan di lokasi kegiatan yang sedang berlangsung di Kecamatan Kramatwatu. “Kami akan terus memantau hingga kegiatan selesai untuk memastikan tidak ada pelanggaran kampanye yang terjadi,” tegas Furqon.
Bawaslu menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu, terutama dalam kegiatan yang melibatkan pejabat publik. (Zhar/Dam).