CILEGON, SINARINFO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon resmi meneruskan kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Cilegon ke Kepolisian Resor (Polres) Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, mengungkapkan keputusan tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (23/10).
“Sudah diputuskan, dugaan perusakan APK kami teruskan ke Polres Cilegon untuk penyidikan,” ujar Eneng.
Eneng menjelaskan, pelaku perusakan akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 69 huruf G, yang melarang tindakan merusak atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye selama masa kampanye.
“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 69 huruf G, yang melarang perusakan atau penghilangan APK,” tambahnya.
Namun, hingga saat ini, Bawaslu bersama Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap pelaku perusakan.
“Sampai saat ini, kami belum melakukan penahanan terhadap pelaku,” tutup Eneng.