CILEGON, SINARINFO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Cilegon meneruskan perkara kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu paslon di Pilkada Kota Cilegon ke kepolisian Resort Cilegon untuk dilakukan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti kepada wartawan saat dikonfirmasi. Rabu, 23 Oktober 2024.
“Sudah diputuskan, untuk dugaan perusakan APK kami teruskan ke Polres Cilegon untuk dilakukan penyidikan,” terang Neng.
“Adapun pelaku dijerat UU nomor 8 tahun 2015 pasal 69 huruf G dimana dalam pasal tersebut dikatakan dalam kampanye dilarang merusak dan/ atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye,” tambahnya.
Lebih lanjut, sampai saat ini pihaknya baik dari Bawaslu dan Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap pelaku perusakan APK tersebut.
“Terhadap pelaku, kami tidak melakukan penahanan,” tutupnya. (Zhar/Dam).