BeritaCilegonPemerintahanPendidikan

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Ganja, Amankan Puluhan Kilogram Barang Bukti

94
×

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Ganja, Amankan Puluhan Kilogram Barang Bukti

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

CILEGON, SINARINFO — Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil menangkap AM (32), seorang pengedar narkotika jenis ganja, dalam operasi yang digelar pada Rabu (9/10) di Lingkungan Sumampir, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan gram ganja siap edar.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara, mengungkapkan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus sejak penemuan paket ganja di rumah tersangka. “Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa paket ganja dengan berat total lebih dari 2,9 kilogram,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Wicaksana Leghawa, Kamis (24/10).

Barang bukti yang disita di rumah AM termasuk 1 paket ganja seberat 942,53 gram dan beberapa paket lainnya dengan berat bervariasi, dengan total lebih dari 2,9 kilogram. Tidak hanya itu, pada 15 Oktober 2024, polisi kembali menyita 5 paket ganja seberat 5 kilogram dari sebuah kantor jasa pengiriman di Cilegon.

“Modus pelaku AM adalah menerima narkotika dari RZ, yang saat ini masih dalam pencarian, melalui jasa pengiriman barang. Ganja tersebut dikamuflasekan sebagai paket makanan,” jelas Kapolres.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Bukittinggi, Sumatera Barat, di mana polisi kembali menemukan 46 paket ganja seberat 50 kilogram. Namun, pelaku lain berinisial BY berhasil melarikan diri saat penggerebekan di rumah kontrakannya di Bukittinggi.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, menambahkan bahwa narkotika yang diamankan ini memiliki nilai jual sekitar Rp 270 juta. “Dengan perhitungan 1 gram ganja bisa digunakan oleh 4 orang, Polres Cilegon berhasil menyelamatkan sekitar 216 ribu jiwa,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Zhar/Dam).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300