BantenBeritaDaerahHukrimPemerintahan

DJP Banten Geledah Rumah Tersangka Kasus Pajak di Bekasi Selatan

262
×

DJP Banten Geledah Rumah Tersangka Kasus Pajak di Bekasi Selatan

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

SINARINFO — Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus perpajakan berinisial ASS di kawasan Bekasi Selatan. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan PT ARP, perusahaan milik tersangka ASS.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Moch. Solikhun, membenarkan aksi penggeledahan tersebut. Menurutnya, PT ARP diduga menerbitkan dan melaporkan Faktur Pajak Keluaran yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, atau Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (FP TBTS), dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

“Faktur pajak yang tidak sesuai ini kemudian dijual kepada empat perusahaan lain, yaitu PT BNU, PT JDEL, CV YA, dan CV AR, yang menggunakan faktur tersebut sebagai kredit pajak PPN. Selain itu, PT ARP juga tidak menyetorkan PPN atas sebagian penjualan selama tahun pajak 2020 hingga 2021,” jelas Solikhun, Senin (27/10).

Akibatnya, tindakan ini diduga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,62 miliar. Solikhun menyatakan bahwa tindakan ASS melalui PT ARP ini melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, serta Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam penggeledahan tersebut, Kanwil DJP Banten berkoordinasi dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari barang bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana perpajakan ini.

“Penggeledahan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dan untuk memperjelas permasalahan secara hukum. Ini juga wujud kerja sama antara Kanwil DJP Banten dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” imbuh Solikhun.

Mengutip peraturan yang berlaku, Solikhun mengingatkan bahwa pelanggaran Pasal 39A dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengancam tersangka dengan hukuman penjara antara dua hingga enam tahun serta denda minimal dua kali dan maksimal enam kali jumlah pajak yang terutang.

Solikhun menegaskan bahwa keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani kasus ini menunjukkan koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.

“Upaya ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lainnya dan bertujuan mengamankan penerimaan negara agar target pembiayaan dalam APBN dapat tercapai,” tutup Solikhun. (Zhar/Dam).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300