CILEGON, SINARINFO – Pemerintah Kecamatan Citangkil memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon yang telah melakukan razia ratusan minuman keras (miras) di wilayahnya. Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus, menyatakan dukungannya terhadap langkah cepat yang diambil Satpol PP, seraya berharap Kecamatan Citangkil dapat bebas dari peredaran miras dan barang terlarang lainnya.
“Kami telah berulang kali mengimbau kepada warga untuk menjauhi hal-hal yang dilarang baik oleh agama maupun negara. Mari kita jaga kondusifitas Kecamatan Citangkil ini agar bebas dari tindakan kriminal, seperti tawuran, mabuk-mabukan, dan geng motor,” kata Nufus dalam pernyataannya.
Razia yang dilakukan oleh Satpol PP pada Jumat (25/10) lalu bertempat di Warung Jamu Tradisional Sido Muncul, merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan ketentraman. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 205 botol miras berbagai merek dan sekitar 250 jenis obat-obatan terlarang.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001, yang mengatur tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, serta penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Dalam upaya pengawasan ini, Satpol PP juga menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten untuk memastikan efektivitas pengawasan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang aman di Kota Cilegon,” ungkap Furqon, Kepala Seksi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS, yang memimpin operasi tersebut.
Tim gabungan menemukan bukti kuat terkait peredaran miras dan obat-obatan terlarang di warung jamu yang beroperasi di Citangkil. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Pemilik warung juga mendapatkan arahan terkait peraturan yang berlaku, di mana mereka diberikan sanksi administratif dan himbauan agar tidak mengulangi praktik tersebut.
“Masih ada perdagangan miras dan obat-obatan terlarang di wilayah ini. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih intensif dan sinergi antar lembaga agar penegakan hukum berjalan optimal,” tambah Furqon.
Dalam upaya pencegahan lebih lanjut, Satpol PP merekomendasikan peningkatan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk sosialisasi mengenai Perda Nomor 5 Tahun 2001 dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya peredaran miras dan obat-obatan terlarang. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan efek jera serta menciptakan ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat Kota Cilegon.
Operasi yang berlangsung lancar ini mendapatkan pengamanan maksimal dari tim gabungan Satpol PP, PPNS, dan BPOM Banten. Semua dokumentasi dan barang bukti yang berhasil disita telah diserahkan kepada PPNS untuk proses hukum lebih lanjut.
Satpol PP Kota Cilegon menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan miras dan obat-obatan terlarang, guna mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib di Kota Cilegon. (Har/Dam).