CILEGON, SINARINFO — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengadakan diskusi publik di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Rabu (30/10), dalam rangka memperkuat akses masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan terkait pelayanan publik. Acara ini juga bertujuan mendekatkan layanan Ombudsman kepada masyarakat agar pengawasan terhadap pelayanan publik semakin efektif.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menjelaskan kegiatan ini merupakan langkah sosialisasi yang bertujuan menjangkau keluhan masyarakat, khususnya terkait akses pelayanan dasar.
“Kegiatan kita sebut dengan sosialisasi dan diskusi untuk peningkatan akses pengaduan masyarakat, khususnya terkait dengan pelayanan dasar,” ujarnya.
Fadli menyebutkan bahwa jumlah pengaduan terkait pelayanan publik di Cilegon dari tahun 2021 hingga 2024 relatif rendah, hanya sekitar 50 laporan, jauh di bawah rata-rata pengaduan di tingkat provinsi yang mencapai 1.500 hingga 2.000 aduan.
“Jumlah itu sangat kecil sekali. Padahal di provinsi totalnya bisa mencapai ribuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hak atas pelayanan publik yang baik harus dijamin bagi setiap masyarakat. Menurutnya, pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan keluhan merupakan wujud komitmen untuk membangun kualitas pelayanan yang lebih baik.
“Biasanya, semakin sejahtera masyarakat, semakin baik pendidikan, semakin tinggi pula kesadaran terhadap hak-haknya. Jadi, mereka akan lebih peduli dan rajin mengadu jika merasa tidak terpenuhi,” katanya.
Di sisi lain, Pjs Wali Kota Cilegon Nana Supiana juga mendorong masyarakat agar tidak ragu menggunakan layanan pengaduan SP4N-LAPOR untuk menyampaikan aspirasi mereka. Ia menegaskan, upaya ini penting agar pelayanan publik di Cilegon dapat dirasakan substansial oleh masyarakat.
“Pastikan semua pelayanan publik, terutama yang mendasar, tidak hanya sekadar simbolik, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini tentunya akan berdampak langsung pada kesejahteraan warga Cilegon,” ungkapnya.
Acara diskusi publik ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat Cilegon terhadap hak-haknya dalam mengakses pelayanan publik dan mendorong partisipasi aktif dalam memperbaiki kualitas layanan pemerintah di daerah.