SERANG, SINARINFO — Habibah, istri Calon Wakil Bupati Serang nomor urut 1, Nanang Supriyatna, menghadiri undangan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang pada Rabu (30/10). Kehadirannya di kantor Bawaslu didampingi tim kuasa hukumnya, yang terdiri dari Eki Wijaya Pratama, Deni Ismail Pamungkas, Rojak, dan Pendi, sebagai tanggapan atas laporan dugaan praktik politik uang di wilayah Jawilan, Kabupaten Serang.
Eki Wijaya Pratama, kuasa hukum Habibah, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
“Tuduhan ini adalah fitnah, laporan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Klien kami hadir di acara tersebut murni untuk memenuhi undangan masyarakat, bukan untuk berkampanye atau mempengaruhi pemilih,” ujar Eki dalam pernyataannya kepada wartawan.
Menurut Eki, kehadiran Habibah dalam acara tersebut semata-mata untuk bersilaturahmi dan memberikan sambutan singkat tanpa unsur kampanye yang bersifat mengarahkan.
“Dalam sambutannya, Habibah hanya mengingatkan warga untuk menggunakan hak pilih pada 27 November 2024, tanpa mengarahkan pilihan mereka. Ia justru mengajak warga memilih sesuai dengan hak dan keyakinan masing-masing,” jelas Eki.
Terkait dugaan money politik, Eki juga membantah adanya bukti yang mendukung tuduhan tersebut. “Tidak ada bukti valid yang menunjukkan klien kami membagikan uang atau materi kampanye lainnya. Tuduhan bahwa klien kami membagi-bagikan uang hanyalah spekulasi,” tambahnya.
Sebelumnya, laporan terhadap Habibah diajukan oleh warga yang didampingi tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, pada Kamis (24/10). Habibah dituduh membagikan kalender dan uang sebesar Rp50 ribu dalam sebuah acara di Kabupaten Serang.
Proses klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan warga dan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan.