BantenBeritaEkonomiPemerintahan

Pemerintah Rilis Aturan Baru Perpajakan untuk Kerja Sama Operasi, Wajibkan NPWP bagi KSO yang Penuhi Syarat

135
×

Pemerintah Rilis Aturan Baru Perpajakan untuk Kerja Sama Operasi, Wajibkan NPWP bagi KSO yang Penuhi Syarat

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

SINARINFO — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). Aturan ini diresmikan dan mulai berlaku sejak 18 Oktober 2024, mengatur tata kelola pajak yang lebih terstruktur bagi KSO.

PMK ini disusun untuk mengatasi kesenjangan aturan mengenai perlakuan perpajakan bagi KSO, yang sebelumnya tersebar di beberapa produk hukum lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang PPN Barang dan Jasa serta PPnBM, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 yang mengatur NPWP dan administrasi pajak lainnya.

Dalam peraturan baru ini, setiap KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan jika memenuhi beberapa kriteria utama, yakni:

1. Melakukan penyerahan barang dan/atau jasa,

 

2. Menerima atau memperoleh penghasilan, dan/atau

 

3. Mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain atas nama KSO.

 

Selain itu, KSO juga diwajibkan untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila melampaui batasan omzet pengusaha kecil atau apabila salah satu anggota KSO telah dikukuhkan sebagai PKP.

Sebaliknya, jika KSO tidak memenuhi kriteria tersebut, maka kewajiban perpajakan akan ditanggung masing-masing anggota KSO. Dalam hal ini, KSO tidak diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP maupun status PKP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyatakan bahwa aturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para pengusaha yang terlibat dalam kerja sama operasi. “Kami siap membantu memberikan pemahaman lebih lanjut kepada para pengusaha terkait ketentuan dalam PMK 79/2024,” ujar Dwi dalam keterangan resmi.

Informasi lebih lengkap mengenai PMK Nomor 79 Tahun 2024 dapat diakses di situs pajak.go.id. (Har/Mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300