SERANG, SINARINFO — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar sosialisasi inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) di Aula BPKAD Provinsi Banten pada Rabu (6/11). Acara ini dihadiri oleh Pembantu Pengurus Barang dari unit sekolah di KCD Serang, perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, serta Sekretaris Komisi 1 DPRD Banten, H. Umar Barmawi.
Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, dalam sambutannya menekankan pentingnya proses inventarisasi aset daerah sebagai upaya meningkatkan pengelolaan aset secara optimal dan akuntabel. Rina menjelaskan tahapan inventarisasi BMD yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. “Tahap persiapan melibatkan pembentukan Tim Inventarisasi dan penyiapan data awal, kemudian tim akan melakukan pendataan serta identifikasi BMD yang ada,” jelas Rina.
Proses ini juga mencakup pemantauan dan evaluasi aset, yang hasilnya akan disampaikan dalam laporan resmi. Laporan hasil inventarisasi, menurut Rina, harus diserahkan sesuai tenggat waktu: dua bulan untuk Kuasa Pengguna Barang (KPB) dan tiga bulan untuk Pengguna Barang (PB).
“Tindak lanjut inventarisasi ini meliputi pemberian label, reklasifikasi, koreksi, hingga penghapusan aset yang sudah tidak produktif,” tambahnya.
Dalam inventarisasi ini, BPKAD Banten akan mencatat berbagai aset, baik peralatan seperti komputer, AC, meja, kursi, maupun aset tak berwujud seperti aplikasi sistem. “Kami berupaya mencatat seluruh aset, termasuk yang tak berwujud tetapi masih produktif,” ungkap Rina.
Plt Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rahmat Pujatmiko, menambahkan bahwa kegiatan inventarisasi ini sesuai amanat Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, yang mengharuskan setiap Pemda melakukan inventarisasi aset setiap lima tahun.
“Provinsi Banten terakhir kali melakukan inventarisasi tanah dan bangunan pada tahun 2015, jadi ini momen penting untuk pembaruan data,” ujarnya.
Rahmat juga menekankan pentingnya inventarisasi ini dalam mengejar capaian penilaian indeks pengelolaan aset dan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK untuk tahun anggaran 2024.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pembekalan kepada Pembantu Pengurus Barang agar inventarisasi sesuai standar dan bisa berjalan lancar. Kami juga akan memantau pelaksanaan inventarisasi ini secara berkala,” tuturnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan aset daerah Provinsi Banten dapat semakin optimal, transparan, dan akuntabel. (Har/Mar).