BeritaDaerahKabupaten SerangPemerintahanPendidikan

Pemkab Serang Perkuat Komitmen Cegah Korupsi dan Pungli Lewat Sosialisasi

84
×

Pemkab Serang Perkuat Komitmen Cegah Korupsi dan Pungli Lewat Sosialisasi

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

SERANG, SINARINFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan pungutan liar (pungli) dengan menggelar sosialisasi pencegahan yang melibatkan berbagai pihak. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Serang pada Senin (11/11) di Aula Tb. Suwandi ini dihadiri oleh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala puskesmas, perwakilan orang tua siswa, media massa, hingga pelaku usaha.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Inspektorat Kabupaten Serang, Yani, menjelaskan bahwa masih banyak pihak yang belum memahami sepenuhnya kebijakan anti korupsi yang sudah ada. Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan agar pemahaman dan kesadaran akan pentingnya implementasi kebijakan antikorupsi semakin meningkat.

“Masih ada ketidaktahuan tentang kebijakan yang berlaku. Sosialisasi ini penting untuk mengingatkan kembali upaya pencegahan korupsi yang terus dilakukan,” ujar Yani.

Yani menyebutkan, Pemkab Serang berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3925/sj mengenai Pengawasan Pungli di pemerintahan daerah. Ia menekankan bahwa Pemkab Serang siap menindak tegas segala bentuk pungutan liar.

Pemkab Serang juga memiliki serangkaian kebijakan terkait antikorupsi, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di sekolah-sekolah, Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, serta Perbup Nomor 116 Tahun 2022 terkait Kebijakan Pengendalian Kecurangan.

“Kami juga mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Serang untuk berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh KPK RI. Partisipasi ini penting untuk mendukung upaya menjaga integritas di pemerintahan,” imbuhnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut menghadirkan narasumber dari Polres Serang Kabupaten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, yang memberikan wawasan terkait langkah-langkah hukum dalam upaya mencegah tindak korupsi dan pungutan liar.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Serang berharap dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Har/Mar).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300