SINARINFO — Hingga 31 Oktober 2024, pemerintah berhasil mencatatkan penerimaan sebesar Rp29,97 triliun dari sektor ekonomi digital. Angka ini diperoleh dari berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, hingga pajak dari sektor fintech dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, pajak PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai Rp23,77 triliun. Selanjutnya, pajak kripto memberikan kontribusi Rp942,88 miliar, diikuti pajak fintech sebesar Rp2,71 triliun, dan pajak SIPP senilai Rp2,55 triliun.
Pemerintah juga telah menunjuk sebanyak 193 pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN hingga Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, 170 di antaranya sudah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sebesar Rp23,77 triliun sejak 2020 hingga tahun ini.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp6,86 triliun pada 2024,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Di bulan Oktober 2024, pemerintah menambahkan lima belas perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk FM Priv LLC, Midjourney, Inc., dan Circle Internet Services, Inc. Tiga perusahaan lainnya, seperti NEXWAY SASU dan HOTJAR LIMITED, mengalami pembetulan data.
Pajak atas transaksi kripto hingga Oktober 2024 tercatat sebesar Rp942,88 miliar, yang terdiri dari Rp441,57 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan aset kripto di platform exchange, serta Rp501,31 miliar dari PPN atas pembelian aset kripto.
Adapun, pajak dari sektor fintech atau P2P lending mencapai Rp2,71 triliun, naik dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,11 triliun pada 2023. Pajak fintech ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp789,49 miliar, serta PPh 26 atas bunga pinjaman oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp488,86 miliar.
Selain itu, pajak dari SIPP berhasil menyumbang Rp2,55 triliun, yang meliputi PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun. Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperluas cakupan pajak digital demi menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” katanya.
Dwi juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak lainnya di sektor digital, termasuk dari transaksi perdagangan aset kripto, pinjaman fintech, dan transaksi pengadaan barang dan jasa melalui SIPP.
Dengan tingginya potensi ekonomi digital di Indonesia, pemerintah optimistis penerimaan pajak dari sektor ini akan terus meningkat dan menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara di masa depan.