SINARINFO — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang memperbarui ketentuan terkait fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Peraturan ini secara resmi diundangkan dan mulai berlaku pada 9 Oktober 2024, berfungsi sebagai kelanjutan dari PMK Nomor 130/PMK.010/2020 yang masa berlakunya berakhir pada 8 Oktober 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa PMK ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para investor sekaligus memperkuat iklim investasi di Indonesia.
“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 ini,” ujar Dwi.
PMK Nomor 69 Tahun 2024 diterbitkan guna menjaga daya saing ekonomi dan menyesuaikan kebijakan perpajakan Indonesia dengan kondisi global. Selain memperpanjang masa pengajuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan hingga 31 Desember 2025, aturan ini juga mengatur beberapa penyesuaian terkait kriteria penerima fasilitas pengurangan pajak.
Beberapa poin penting dalam PMK ini mencakup:
1. Kriteria Penanaman Modal Baru: Wajib Pajak badan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus melakukan investasi baru yang belum pernah mendapatkan keputusan atau pemberitahuan terkait fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan, termasuk bagi investor yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara.
2. Klausul Pajak Minimum Global: Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan pajak dan termasuk dalam kelompok usaha multinasional, akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik sebagai penyesuaian dengan kebijakan pajak minimum global.
3. Perbaikan Administrasi Perpajakan: Pembaruan sistem administrasi perpajakan turut diatur dalam PMK ini, bertujuan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas perpajakan.
PMK ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas investasi, serta menyesuaikan diri dengan tren perpajakan global yang semakin menekankan pada pajak minimum bagi perusahaan multinasional.
Bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, ketentuan lengkap PMK 69/2024 dapat diakses di laman resmi pajak.go.id. (Har/Mar).